Tak diduga sebelumnya, dari empat nama bakal calon Ketua Umum PSSI 2011-2014, hanya dua nama saja yang lolos verifikasi yakni Nurdin Halid dan Nirwan Dermawan Bakrie saja.
Dua nama lain yang sebelumnya juga masuk dicalonkan yakni Arifin Panigoro (penggagas Liga Primer Indonesia) dan Jendral George Toisutta (Kepala Staf Angkatan Darat), gagal tak dinyatakan tak lolos oleh tim verifikasi.
"Kami menjalankan hukum dengan Statuta FIFA, Standard Electoral Code FIFA, Statuta PSSI yang telah disahkan oleh FIFA, dan peraturan organisasi nomor 2 tentang cara pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, serta anggota komite pemilihan periode 2011-2015. Lalu kami juga menerima dua direct surat resmi dari FIFA pada 9 Februari dan 17 Februari," kata Ketua komite pemilihan, Syarif Bastaman Syarif, Sabtu (19/2).
"Ini adalah hasil verifikasi yang kami lakukan, termasuk verifikasi bagi calon wakil ketua umum dan calon anggota Exco," tambahnya.
Untuk calon anggota Exco (Komite Eksekutif) PSSI sendiri, dari bakal calon yang sebelumnya berjumlah 29 orang, hasil verifikasi ternyata hanya meloloskan 25 orang. Itu artinya, ada empat nama yang tidak lolos untuk dipilih dalam ajang kongres yang bakal berlangsung di Bali Nirwana Resort, 26 Maret mendatang itu. Diketahui kemudian, masing-masing mereka (yang tak lolos) adalah Sihar Sitorus, TM Nurlif, Sukawi Sutarip, serta Tuti Dau.
Mengenai alasan atau kriteria yang menyebabkan tidak diloloskannya sejumlah nama itu, Syarif sendiri tidak memberikan penjelasan. Ia hanya menyebutkan bahwa alasannya langsung dituangkan dalam lembar surat keputusan (SK), yang dibuat dalam dua rangkap - termasuk untuk arsip - serta diberikan kepada masing-masing calon, baik yang lolos verifikasi maupun tidak.
"Keberatan dapat disampaikan kepada Komisi Banding Pemilihan, yang diketuai oleh pak Tjipta Lesmana," tutupnya.
Hanya saja, agaknya tidak banyak waktu untuk menyampaikan keberatan tersebut, karena hanya tersedia tiga hari terhitung sejak pengumuman hari ini, Sabtu, 19 Februari.
Seperti dilansir Kompas.com, anehnya, jika memang keputusan yang diambil sesuai dengan statuta FIFA, nama Nurdin tetap diloloskan. Mengacu pada Statuta FIFA Pasal 32 Ayat 4 yang berbunyi "The members of the Executive Committee... must not have been previously found guilty of a criminal offence", seharusnya nama Nurdin tak berhak lolos.
Statuta PSSI itu jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berbunyi, "Anggota Komite Eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal".
Sementara Nurdin menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng tahun 2007. Sayang, ketika ingin ditanya wartawan mengenai masalah ini, komite pemilihan tidak melayani sesi tanya-jawab.
Rabu, 23 Februari 2011
Hanya Nurdin dan Nirwan Lolos Verifikasi
Posted by AK 46 on 11:28:00 AM
0 komentar:
Posting Komentar